Anggota KPID Lampung Febriyanto Ponahan.
Cakrawala Lampung (CL) - Lembaga penyiaran televisi dan radio diminta mentaati durasi siar atau spot di dalam menyiarkan kampanye calon kepala daerah. Hal ini disampaikan anggota KPID Lampung Febriyanto Ponahan kepada cakrawalalampung.com, Minggu (11/10).
"Maksimal 10 spot per hari untuk tv/radio untuk masing - masing pasangan calon. 1 spot=30 second tv dan 60 second untuk radio," kata dia.
Mantan jurnalis televisi ini menambahkan, pihaknya terus mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap bersikap netral dan berhati - hati.
"Selain itu, iklan layanan masyarakat pilkada dan semuanya harus melalui masing - masing KPU setempat," jelasnya. (ben)
Cakrawala Lampung (CL) - Lembaga penyiaran televisi dan radio diminta mentaati durasi siar atau spot di dalam menyiarkan kampanye calon kepala daerah. Hal ini disampaikan anggota KPID Lampung Febriyanto Ponahan kepada cakrawalalampung.com, Minggu (11/10).
"Maksimal 10 spot per hari untuk tv/radio untuk masing - masing pasangan calon. 1 spot=30 second tv dan 60 second untuk radio," kata dia.
Mantan jurnalis televisi ini menambahkan, pihaknya terus mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap bersikap netral dan berhati - hati.
"Selain itu, iklan layanan masyarakat pilkada dan semuanya harus melalui masing - masing KPU setempat," jelasnya. (ben)